SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menyetujui adanya cuti bersama Idul Adha 2023 sebanyak 2 hari, yakni mulai besok, Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Simak aturan ganjil genap di DKI Jakarta dan Kawasan Puncak Bogor berikut ini.
Keputusan cuti bersama Idul Adha 2023 dimaksudkan untuk memberikan keluasan waktu berkumpul bersama keluarga atau liburan. Untuk itu, penting tahu aturan ganjil genap di DKI Jakarta dan Kawasan Puncak Bogor yang diterapkan selama long weekend ini.
Melansir Jakarta Smart City, kebijakan ganjil genap diterapkan dengan cara menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal yang berjalan di ruas jalan tertentu, misalnya di wilayah DKI Jakarta dan Kawasan Puncak Bogor yang kerap padat dengan kendaraan.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap kerap diberlakukan di DKI Jakarta dan Kawasan Puncak Bogor sebagai upaya mengendalikan kepadatan jumlah moda transportasi. Bagaimana dengan momen long weekend dengan adanya cuti bersama Idul Adha 2023?
Biasanya setiap momen libur atau long weekend, akan banyak orang yang bepergian untuk menikmati liburan ke tempat-tempat wisata. Sehingga, pihak Dinas Perhubungan merasa perlu memberlakukan skema ganjil genap untuk mengendalikan jumlah kendaraan.
Namun, khusus untuk cuti bersama Idul Adha 2023 yang juga menjadi momen long weekend, aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman NTMC Polri, Selasa, 27 Juni 2023.