SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan adanya cuti bersama Idul Adha 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pada 28 dan 30 juni 2023. Apakah hal ini juga berlaku bagi pegawai swasta? Simak jawaban Menaker Ida Fauziyah berikut ini.
Ketetapan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni 2023 bagi ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terbaru.
Pemberian cuti bersama Idul Adha 2023 bagi ASN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata selama Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023," bunyi keterangan SKB 3 Menteri terbaru seperti dikutip Seputarlampung.com dari jdih.maritim.go.id.
Sebagai infomasi, sebelumnya pemerintah tidak memberikan cuti bersama pada saat Idul Adha 2023 dan hanya libur satu hari.
Lalu, bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah golongan pekerja ini juga mendapatkan jatah cuti bersama Idul Adha 2023?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama ini pelaksanaannya bersifat tidak wajib (fakultatif).