KPM PKH Tahap 2 2023 Wajib Laksanakan Kewajiban Ini jika Tak Ingin Tercoret dari Daftar Penerima Tahap 3

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

- Anak usia dini berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD akan mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP akan mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA akan mendapat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Adapun, pencairan PKH pada 2023 dilakukan dengan 3 mekanisme, yakni:

Pertama, dicairkan melalui rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Kedua, dicairkan melalui rekening BSI bagi KPM yang berada di Provinsi Aceh.

Ketiga, dicairkan langsung melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana di Kantor Pos terdekat bagi KPM PKH yang merupakan Lansia, Penyandang Disabilitas, dan berdomisili di daerah 3T.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah