Panduan Praktis: Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

- 9 Mei 2023, 09:00 WIB
Cara mudah buat SKCK online.
Cara mudah buat SKCK online. /skck.polri.go.id

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Kapan? Begini Jawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Catat Jadwalnya!

Dilansir seputarlampung.com dari laman SKCK Polri, berikut adalah cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan menggunakan HP.

Tata cara membuat SKCK online via HP, yakni:

1. Login ke skck.polri.go.id

2. Lalu klik menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

3. Isi data lengkap meliputi satwil, data pribadi, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

4. Isi kolom kesatuan wilayah sesuai dengan KTP. Setelah terisi semua klik tombol Lanjut.

5. Isi data diri lengkap pemohon.

6. Setelah selesai, maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

7. Setelah pembayaran, pemohon membawa tanda bukti untuk mengambil surat SKCK sesuai domisili.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x