Mudah dan Cepat, Inilah Cara Buat SKCK Online di Laman skck.polri.go.id, Siapkan 7 Berkas Berikut

- 20 Desember 2022, 15:48 WIB
Mudah dan cepat, inilah cara membuat SKCK online/Tangkapan layar Instagram Indonesiabaik.id/
Mudah dan cepat, inilah cara membuat SKCK online/Tangkapan layar Instagram Indonesiabaik.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara mudah dan cepat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di skck.polri.go.id.

SKCK digunakan masyarakat atau Warga Negara Indonesia untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti melamar sebagai PNS, anggota TNI/Polri dan untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu juga, fungsi dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan dalam kepemilikan senjata api, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.

Untuk masa berlaku dari SKCK sendiri yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMP Terbaik Kabupaten Pati Jawa Tengah Versi Kemendikbud, Cek Sekolahmu Peringkat Berapa?

Jika melewati batas dan diperlukan, SKCK bisa diperpanjang kembali masa berlakunya.

SKCK ini resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/ seaeorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan.

SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi ataupun dapat mendaftarnya secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Dilansir seputarlampung.com dari situs skck.polri.go.id berikut adalah persyaratan dalam pembuatan SKCK:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x