SEPUTARLAMPUNG.COM - Anti ribet! sekarang bisa buat SKCK online di link skck.polri.go.id, simak tahapan, persyaratan, dan biayanya dalam artikel ini
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan suatu dokumen yang diterbitkan resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.
SKCK sering dijadikan persyaratan yang biasanya sangat dibutuhkan untuk keperluan penting, seperti melamar kerja maupun hal lainnya.
Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara datang langsung ke Polres tau Polsek terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.
Anti ribet, Anda tidak perlu lagi datang langsung dengan antri secara lama, sekarang membuat SKCK bisa dilakukan secara online yaitu melalui link skck.polri.go.id.
Sebelum membuat SKCK secara online, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP
• Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Lahir
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
• Soft file sidik jari