SEPUTARLAMPUNG.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang.
Saat ini, untuk membuat atau mengurus SKCK semakin mudah dan anti ribet. Bahkan bisa dilakukan secara online dan dari rumah saja.
Begini cara buat SKCK online dengan membuka situs di skck.polri.go.id dan tidak perlu datang ke kantor Polisi, cukup pakai HP bisa menjalankannya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS Biologi Kelas 11 SMA Materi Sistem Endokrin dan Sistem Indera
Banyak fungsi dengan memiliki SKCK, salah satunya adalah menjadi persyaratan dalam mendaftar lowongan pekerjaan.
Berikut adalah persyaratan membuat SKCK menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014:
Syarat membuat SKCK 2022, yaitu: