SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di 10 provinsi berikut ini, lengkap dari Banten, Jawa Barat, Sulawesi, Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumsel.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, Pemerintah membuat kebijakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditetapkan sesuai peraturan UMP 2023 masing-masing provinsi.
Ini daftar terbaru UMP 2023 di 10 provinsi:
1. UMP 2023 Provinsi DKI Jakarta naik 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta