Ini Daftar UMP 2023 Terbaru di 10 Provinsi, Lengkap Mulai dari Banten, Jawa Barat, Jateng, hingga Sumut

- 29 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi UMP 2023 di 10 provinsi naik.
Ilustrasi UMP 2023 di 10 provinsi naik. /antara/ Sigid Kurniawan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di 10 provinsi berikut ini, lengkap dari Banten, Jawa Barat, Sulawesi, Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumsel.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, Pemerintah membuat kebijakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Baca Juga: Berapa Besaran UMR UMP 2022 di Wilayah Lampung Terbaru? Ini Update Informasi Upah Minimum Lampung Barat-Metro

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditetapkan sesuai peraturan UMP 2023 masing-masing provinsi.

 

 

Ini daftar terbaru UMP 2023 di 10 provinsi:

1. UMP 2023 Provinsi DKI Jakarta naik 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x