Naik 7,9 Persen, Apindo Lampung Tolak Kenaikan UMP 2023: Permenaker 18 Tahun 2022 Dibuat Sepihak!

- 1 Desember 2022, 16:30 WIB
ILUSTRASI - Apindo tolak kenaikan UMP 2023.*
ILUSTRASI - Apindo tolak kenaikan UMP 2023.* /PIXABAY/ekonug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Lampung secara tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Seperti diketahui, UMP di Provinsi Lampung naik sebesar Rp7,9 persen. Dari Rp2.440.486 menjadi
Rp2.633.284,59 atau naik sebesar Rp192.798,59.

Kenaikan UMP tersebut telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

"Kami menyatakan menolak keputusan tersebut," Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: SUDAH CAIR KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 ke Rekening Siswa Jika Ada Notif Ini, Cek Bonus yang Diterima

Ary mengatakan saat ini Apindo dan berbagai asosiasi lintas sektor/bidang usaha sedang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhasap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya, menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 18 Tahun 2022, dilakukan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Selain itu, menurut kajian hukum Apindo, Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 tentang Pengujian Formil UU 11 Tahub 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, dan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x