Terupdate! Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi Tahun 2023, Cek Berapa Besaran Upah Minimum di Daerahmu

- 7 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. /iqbalnuril/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tetapi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

Baca Juga: Berapa Total Bonus yang Diterima Siswa SD-SMK dari KJP Plus Tahap 2? MAAF Hanya untuk Kriteria Ini Saja

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah tanggal 05 Desember 2022, berikut daftar lengkap UMP di 34 provinsi seluruh Indonesia:

1. Aceh
UMP 2023: Rp3.413.666.
UMP 2022: Rp3.166.460.
Kenaikan 7,8%.

2. Riau
UMP 2023: Rp3.191.662.
UMP 2022: Rp2.938.564.
Kenaikan 8,61%.

3. Jambi
UMP 2023: Rp2.943.000.
UMP 2022: Rp2.649.034.
Kenaikan 9,04%.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Hari Ini 7 Desember 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x