SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP)Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 Persen, lalu berapa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 27 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Gubernurnya Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, pada tahun 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.
Baca Juga: 50 SMA Terbaik di Provinsi Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Posisi Pertama Ranking 2 Nasional
UMP 2023 tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
UMP 2023 Jabar harus sudah dibayarkan pertanggal 1 Januari 2023
Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat tersebut maka Kabupaten/kota pun telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah masing-masing dengan mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023.
Jika terdapat Kabupaten atau Kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran UMK tahun 2023 tetap mengacu pada UMP 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat tersebut maka Kabupaten/kota pun telah menetapkan UMK di wilayah masing-masing dengan mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.