Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW, Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melangkapi persyaratan.
Jika telah mendapatkan SKTM, segera datang ke Lembaga Pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran PIP 2023.
Setelah itu, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.
Itulah cara mendaftarkan siswa SD-SMK untuk mendapatkan PIP 2023 dengan menggunakan KKS.***