SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 3 cara mudah dan dokumen yang harus dibawa oleh siswa SD-SMK yang wajib melakukan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) di BNI, BRI, dan BSI sebelum 31 Januari 2023.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, hingga 12 Januari 2022, tercatat ada sebanyak 2,03 juta siswa SD-SMK yang belum melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, dan BSI.
Di mana Puslapdik Dikbud sendiri sudah memberikan perpanjangan waktu bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, dan BSI hingga 31 Januari 2023.
Adapun, perlu dicatat, siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
Di mana jika siswa SD-SMK yang sudah menerima SK Nominasi dan Pemberian PIP tidak melakukan aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2022, maka bantuan dana pendidikan ini akan otomatis dikembalikan ke kas negara atau tidak bisa dicairkan.
Siswa bisa mengecek apakah termasuk dari 2,03 juta pelajar SD-SMK yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, dan BSI hingga 31 Januari 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika muncul notifikasi yang mengatakan bahwa siswa SD-SMK wajib melakukan aktivasi rekening PIP, maka segera siapkan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: TOP 3 SMA Terbaik di Kota Bontang Versi LTMPT 2022, Cek Skor dan Ranking Nasionalnya