Lakukan Aktivasi Rekening PIP untuk Cairkan Bantuan Rp450 Ribu di BRI dengan 3 Cara Ini, Catat Batas Akhir!

- 18 Januari 2023, 19:15 WIB
Ini 3 cara mudah aktivasi rekening PIP 2022.
Ini 3 cara mudah aktivasi rekening PIP 2022. /Tangkapan layar Instagram sobatpip/



SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 3 cara aktivasi rekening PIP atau Program Indonesia Pintar agar penerima bisa cairkan bantuan senilai Rp450 ribu di BRI.

Teruntuk siswa penerima PIP 2022 yang belum mendapatkan dana bantuan dihimbau untuk melakukan aktivasi rekening PIP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pemerintah sendiri kembali memberikan kesempatan bagi siswa yang masuk nominasi PIP 2022 untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 159: Mengulas Isi Karya, Contoh Ulasan Film A Quiet Place 2

Hal ini bertujuan agar siswa penerima PIP 2022 bisa mencairkan bantuan PIP Kemdikbud pada 2023.

Diketahui, pemerintah masih akan melanjutkan PIP pada 2023 ini. Adapun sasaran utama penerima PIP 2023 adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memenuhi syarat.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud.

Baca Juga: Apakah Iuran Peserta JKN Akan Bertambah? Simak Dampak Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Terbaru!

Namun, aktivasi rekening ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Berikut 3 cara mudah aktivasi rekening PIP:

1. Siswa datang sendiri ke BRI sebagai bank penyalur bantuan PIP dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga dengan syarat sudah memiliki KTP.

Baca Juga: SEDANG TAYANG Persita vs Persebaya Surabaya, Nonton Live Streaming BRI Liga 1 di Indosiar via Link Ini

2. Siswa datang ke BRI dengan didampingi orang tua kerena siswa belum memiliki KTP.
Orang tua dan siswa datang ke BRI dengan membawa:

- Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
- Fotocopy KTP orang tua dan memperlihatkan KTP aslinya,
- Fotocopi kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.

3. Dilakukan bila siswa belum memiliki KTP dan karena kondisi tertentu tidak bisa didampigi orang tua sehingga harus didampingi kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang dikuasakan.

Baca Juga: SELAMAT! 75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022 Kemenag, Cek Namamu di Link Resmi Ini

Pilihan ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa:

- Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
- Fotocopi KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya,
- Surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening maka siswa SD penerima PIP 2022 berkesempatan untuk mencairkan bantuan senilai Rp450 ribu tahun ini.

Baca Juga: Intip Profil MAN Insan Cendekia Pasuruan, Sekolah Terbaik di Kabupaten Pasuruan, Jawa TImur, Versi LTMPT 2022

Sekedar info tambahan, berikut rincian besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Demikian informasi terkait 3 cara mudah aktivasi rekening PIP agar siswa SD bisa cairkan Rp450 ribu.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x