Sebagai informasi jika bantuan dana pendidikan dari PIP ini adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa dan juga mahasiswa yang berasal dari kategori keluarga miskin ataupun rentan miskin untuk membiayai pendidikannya melalui KIP.
Tujuan dengan adanya program PIP ini adalah dapat membantu biaya pendidikan siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin/rentan miskin sampai dengan tamat satuan pendidikan menengah.
Adapun besaran manfaat bantuan uang tunai dari PIP yakni mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.
Berikut adalah rincian besaran dana PIP yang akan diterima siswa SD-SMK.
1. Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahu
2. Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun
Bagi siswa SD-SMK yang tidak memiliki KIP dapat mendaftarkan PIP 2023 dengan menggunakan KKS dengan cara berikut.
Orang tua siswa dengan kategori miskin/rentan miskin dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023 dengan menggunakan KKS dan datang ke lembaga pendidikan terdekat.