SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP)?
Jika iya, simak 2 hal wajib yang harus Anda lakukan agar bisa mendapatkan bantuan PIP pada 2023.
Sebagai catatan, pada tahun ini, dana PIP rencananya akan diberikan kepada 20, 1 juta siswa SD hingga SMK.
Di mana siswa SD-SMK yang ingin mendapatkannya harus memenuhi kriteria penerima PIP di bawah ini:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera