Mengenal 3 Jenis SIM C, Berikut Aturan yang Berlaku Mulai Awal Tahun Ini, Cek Besaran Biayanya

- 7 Januari 2023, 11:40 WIB
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Kemenpan RB

Baca Juga: Ada BBM Jenis Baru yang Mulai Dijual 1 Februari 2023, Apa Itu Bahan Bakar Nabati (BBN) Biodiesel B35?

Masyarakat yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM C dianggap melanggar aturan.

Pengendara yang nekat berkendara tanpa membawa SIM bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.

Adapun persyaratan dan prosedurnya jika seseorang ingin membuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemenpan RB, berikut syarat untuk pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

1. Berusia 17 Tahun

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 (Tiga) lembar

3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

4. Melampirkan surat keterangan dokter

5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah