Masyarakat yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM C dianggap melanggar aturan.
Pengendara yang nekat berkendara tanpa membawa SIM bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.
Adapun persyaratan dan prosedurnya jika seseorang ingin membuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemenpan RB, berikut syarat untuk pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
1. Berusia 17 Tahun
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 (Tiga) lembar
3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Melampirkan surat keterangan dokter
5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)