SEPUTARLAMPUNG.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan dan syarat terbaru bagi penumpang kereta api untuk perjalanan KA Lokal, Aglomerasi dan jarak jauh pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Aturan tentang syarat terbaru naik kereta api ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat melakukan perjalanan naik kereta api dengan aturan dan syarat yang telah ditentukan, aturan ini berlaku sejak 19 Desember 2022.
"Sebelumnya anak usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.
Pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas: