SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja atau buruh, tidak bisa menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa alasan tertentu.
Simak informasi selengkapnya, terkait 10 alasan pekerja/buruh yang tidak boleh digunakan Pengusaha untuk melakukan PHK.
PHK adalah suatu kondisi dimana Pengusaha mengakhiri hubungan kerja dari pekerja/buruh. Sehingga hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha berakhir.
Pengusaha dapat melakukan PHK jika terdapat alasan jelas dan dapat diterima, sebagai dasar untuk mengakhiri hubungan kerja pegawai/buruh yang bersangkutan.
Namun, Pengusaha tidak dapat melakukan PHK kepada pekerja/buruh, karena beberapa alasan tertentu.
Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, pada pasal 153.
Kemnaker juga menekankan kepada masyarakat bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan tertentu.
“Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!” tulis akun Instagram @kemnaker pada 5 Januari 2023, dilansir tim Seputarlampung.com.