Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

- 6 Januari 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /YinYang/Getty Images

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja atau buruh, tidak bisa menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa alasan tertentu.

Simak informasi selengkapnya, terkait 10 alasan pekerja/buruh yang tidak boleh digunakan Pengusaha untuk melakukan PHK.

PHK adalah suatu kondisi dimana Pengusaha mengakhiri hubungan kerja dari pekerja/buruh. Sehingga hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha berakhir.

Pengusaha dapat melakukan PHK jika terdapat alasan jelas dan dapat diterima, sebagai dasar untuk mengakhiri hubungan kerja pegawai/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Pendarahan Otak? Simak Syarat Lengkapnya di Sini

Namun, Pengusaha tidak dapat melakukan PHK kepada pekerja/buruh, karena beberapa alasan tertentu.

Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, pada pasal 153.

Kemnaker juga menekankan kepada masyarakat bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan tertentu.

“Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!” tulis akun Instagram @kemnaker pada 5 Januari 2023, dilansir tim Seputarlampung.com.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x