SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Research Octane Number (RON) per 1 Januari 2023.
Pemerintah Melalui Pertamina menghapus penjualan bahan bakar minyak (BBM) premium atau bensin yang memiliki nilai oktan RON 88 dan RON 89 dari SPBU.
Penetapan aturan penghapusan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Adapun, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama Revvo 89.
Mulai 1 Januari 2023 pemerintah akan menghentikan penjualan BBM dengan angka oktan rendah di bawah RON 90 dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
BBM jenis Pertalite RON 90 masih akan tetap ada di pasaran. Mengingat, BBM jenis ini telah memenuhi standar dan mutu spesifikasi.