SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini telah dilakukan perubahan terkait jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), di antaranya pergantian nama SNMPTN dan SBMPTN ymenjadi SNBP dan SNBT.
Lalu apa perbedaannya? Simak informasi selengkapnya terkait aturan terbaru masuk PTN 2023, untuk calon mahasiswa baru.
Kemendikbud Ristek kini telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk PTN.
Terdapat beberapa transformasi dalam seleksi masuk PTN, yaitu jalur seleksi berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Aturan baru dalam jalur seleksi masuk PTN ini akan mulai dilaksanakan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN 2023.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), berikut aturan baru masuk PTN 2023:
1. SNBP atau SNPMTN
SNBP yang sebelumnya disebut SNMPTN, kini berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah, dengan ketentuan:
· Minimal 50 persen, rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
· Maksimal 50 persen, komponen penggali minat dan bakat. Meliputi:
a. Nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung.
b. Prestasi.
c. Portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).
2. SNBT atau SBMPTN