Mengenal 3 Jenis SIM C, Berikut Aturan yang Berlaku Mulai Awal Tahun Ini, Cek Besaran Biayanya

- 7 Januari 2023, 11:40 WIB
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Kemenpan RB

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian memberlakukan ketentuan terbaru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2023.

Ketentuan tersebut adalah penggolongan SIM C menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Aturan ini berlaku karena Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM C, SIM C1 dan SIM C2 merupakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang digolongkan berdasar pada kapasitas mesin yang digunakan.

Baca Juga: 4 Kampus Terbaik di Parepare, Palopo, dan Tana Toraja Sulawesi Selatan, Masuk Peringkat Dunia EduRank 2022

SIM C biasa digunakan untuk para pengendara motor dengan mesin di bawah 250 CC.

Sedangkan SIM C1 digunakan pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 CC.

Lalu, SIM C2 digunakan oleh pengendara motor yang mengendarai motor 500 CC ke atas atau sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM C diperlukan agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x