SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian memberlakukan ketentuan terbaru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2023.
Ketentuan tersebut adalah penggolongan SIM C menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Aturan ini berlaku karena Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C, SIM C1 dan SIM C2 merupakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang digolongkan berdasar pada kapasitas mesin yang digunakan.
SIM C biasa digunakan untuk para pengendara motor dengan mesin di bawah 250 CC.
Sedangkan SIM C1 digunakan pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 CC.
Lalu, SIM C2 digunakan oleh pengendara motor yang mengendarai motor 500 CC ke atas atau sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
SIM C diperlukan agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum.