Mengenal 3 Jenis SIM C, Berikut Aturan yang Berlaku Mulai Awal Tahun Ini, Cek Besaran Biayanya

- 7 Januari 2023, 11:40 WIB
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Kemenpan RB

7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi untuk melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto

8. Setelah selesai, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian tertulis

9. Apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori, maka bisa langsung melanjutkan ke ujian praktek

10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2

11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM

12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati

Biaya:

SIM C : Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu

Demikian informasi terkait persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah