7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi untuk melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto
8. Setelah selesai, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian tertulis
9. Apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori, maka bisa langsung melanjutkan ke ujian praktek
10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2
11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM
12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati
Biaya:
SIM C : Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu
Demikian informasi terkait persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.***