6. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)
Proses Pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
1. Pemohon datang ke Satpas SIM Polres dengan membawa berkas persyaratan
2. Pemohon menuju meja informasi untuk pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan formulir permohonan SIM (diisi lengkap)
4. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
5. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap ke petugas di loket pendaftaran untuk di registrasi
6. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu satpas untuk menunggu panggilan dari loket verifikasi dan identifikasi
Baca Juga: Ada 4 SMP Terbaik di Provinsi Lampung, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Daftarnya!