SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru untuk perjalanan KA Lokal, Aglomerasi, dan jarak jauh. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2022.
Kebijakan perjalanan kereta api periode Nataru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Kementerian Kesehatan No HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam SE tersebut, anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin masih diperbolehkan mengikuti perjalanan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun, usia di atas 12 tahun wajib mengikuti aturan naik kereta api dan syarat vaksin yang sudah ditentukan.
Bagi usia 13-17 tahun, wajib vaksin dosis kedua apabila naik kereta api perjalanan jarak jauh. Sementara jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut syarat dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023: