KPU Sudah Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Minimal SMA: Ini Jadwal, Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Gaji

- 20 Desember 2022, 06:45 WIB
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat.
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat. //Instagram/@kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 dengan salah satu kriterianya adalah minimal lulusan SMA telah dibuka oleh KPU. Simak jadwal lengkap, syarat, dokumen yang diperlukan, cara daftar, dan besaran gaji yang didapat di sini.

PPS Pemilu 2024 adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota guna melaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada tingkat kelurahan/desa.

Sebagai informasi, KPU menyediakan kuota penerimaan anggota PPS sebanyak 251.295 orang yang diperuntukan bagi 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gaji Mbappe dan Lionel Messi di PSG Bakal Naik, Siapa yang Lebih Besar? Ini Perbandingannya Saat Ini

Bagi Anda yang berminat jadi bagian panitia pelaksanaan Pemilu 2024, pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 hingga hingga 22 Desember 2022.

Sedangkan untuk Penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.

Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Baca Juga: Update Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang Masuk Peringkat Nasional LTMPT 2022

Adapun masa kerja PPS adalah dimulai dari 17 Januari 2022 hingga 4 April 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x