Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024

- 16 Desember 2022, 15:30 WIB
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024
Berikut ini Syarat Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Melalui Website Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024 /Sekretariat Kabinet

SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel berikut berisi informasi mengenai syarat tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS melalui website siakba.kpu.go.id pemilu 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dibuka secara online. Segera buka Siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Fernando Santos Mundur dari Kursi Pelatih Timnas Portugal, Ini Nama-nama Calon Penggantinya

Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

Jika sebelumnya pendaftaran PPK dilakukan secara manual, pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:

Baca Juga: Doa Singkat Nabi Yunus AS Saat di Perut Hiu, Amalkan 40 Malam, Syekh Ali Jaber: Segala Hajat Bisa Terkabul

  • WNI
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
  • Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
    yang bersangkutan
  • Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Itulah informasi mengenai syarat pendaftaran ppk, pps dan kpps melalui website siakba.kpu.go.id pemilu 2024, semoga bermanfaat. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x