SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info syarat khusus cairkan dana BSU Rp600 ribu di Kantor Pos, yang terakhir penarikannya adalah besok, Selasa, 20 Desember 2022.
Sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pencairan dana BSU Rp600 ribu di Kantor Pos adalah 20 Desember 2022.
Artinya, setiap pekerja penerima dana BSU Rp600 ribu harus sudah melakukan penarikan subsidi upah tersebut paling lama hingga 20 Desember 2022.
Sebab, jika dana BSU 2022 dengan nominal Rp600 ribu tersebut tak segera diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan Kemnaker, maka dana akan ditarik kembali ke kas negara. Dengan arti lain, BLT bagi pekerja akan hangus.
Namun, pekerja juga perlu tahu bahwa untuk bisa menjadi penerima dan mencairkan dana BSU 2022 yang saat ini cair di Kantor Pos, adalah wajib memenuhi syarat khusus sebagai penerima.
Kemnaker telah mengatakan bahwa untuk menjadi penerima BSU Rp600 ribu, penghasilan pekerja maksimal adalah Rp3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan iuran terakhir yang dibayarkan hingga Juli 2022.
Bagi Anda para pekerja yang ingin mencairkan BSU Rp600 ribu di Kantor Pos, diwajibkan untuk membawa syarat khusus berupa QR Code Pospay.