Wajib Tahu Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Harus Vaksin Berapa Kali?

- 21 Desember 2022, 07:45 WIB
Ini syarat lengkap dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ini syarat lengkap dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Instagram @keretaapikita

- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ini Dia Wisata Murah Meriah di Bogor Saat Libur Sekolah dan Nataru, Sandiaga Uno: Ajak Piknik Biar Gak Panik

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Itulah syarat dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Selamat berlibur!***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah