Wajib Tahu Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Harus Vaksin Berapa Kali?

- 21 Desember 2022, 07:45 WIB
Ini syarat lengkap dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ini syarat lengkap dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Instagram @keretaapikita

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Deretan Film dan Drama Korea yang Cocok Ditonton saat Hari Ibu: Wedding Dress hingga Hi Bye Mama

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Pendamping PKH Penempatan di Beberapa Kota Besar Indonesia, Simak Syarat Loker Kemensos

Syarat naik kereta api perjalanan Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x