SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan hangus jika pekerja tidak segera mencairkannya lewat tanggal 20 Desember.
Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan, segera login Kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama penerima BSU agar bisa segera cairkan Rp600 ribu.
Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP, masih tersisa 5 hari lagi sebelum batas akhir pencairannya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.
Tujuan BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari imbas dari kenaikan harga BBM.
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga 20 Desember.