SEPUTARLAMPUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan 17 Parpol lolos tahap verifikasi, sehingga berhak ikut dalam pemilu 2024 mendatang.
Penetapan 17 Parpol yang berhak ikut Pemilu 2024 dilakukan KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
“Menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, anggota DPR, dan anggota DPRD tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman menpan.go.id, Kamis, 15 Desember 2022.
Dengan telah diumumkannya nama-nama Parpol yang akan ikut andil dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024, maka masyarakat sudah bisa tahu berapa nomor urut Partai Politik Pilihannya.
Adapun penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusa KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang penetapan Partai Politk Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota tahun 2024.
Sebelumnya, merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, ada 17 partai yang dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.