Dana BSU Hangus jika BLT Subsidi Gaji Tidak Diambil Sampai 20 Desember 2022, Ini Cara Cairkan di Kantor Pos

- 13 Desember 2022, 12:12 WIB
Batas waktu cairkan BSU dan cara dapatkan QR Code di PosPay untuk cairkan BSU 2022/Tangkapan layar Instagram Kemnaker/
Batas waktu cairkan BSU dan cara dapatkan QR Code di PosPay untuk cairkan BSU 2022/Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penarikan dana BSU sebesar Rp600 ribu harus segera dilakukan pekerja/buruh. Pasalnya BLT Subsidi Gaji ini bisa hangus jika tidak diambil sampai tanggal 20 Desember 2022. Simak cara cairkan dana Rp600 ribu ini di Kantor Pos melalui ulasan berikut.

Jadwal terakhir penarikan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos, yang ditetapkan hingga 20 Desember 2022 telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Twitter resminya.

Kendati batas akhir pengambilan dana BSU di Kantor Pos yang hanya sampai tanggal 20 Desember 2022 telah digaungkan Kemnaker, nyatanya masih banyak pekerja yang belum mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu ini.

Untuk alasan mengapa masih banyak pekerja penerima BSU yang belum mencairkan dana BLT Subsidi gaji tersebut tidak diketahui, kemungkinan karena mereka belum sempat atau ada kendala lainnya.

Baca Juga: Download Buku Dasar Dasar Teknik Pesawat Udara Fase E Kelas 10 SMK Kurikulum Merdeka Tahun 2022

Untuk itu, diharapkan para HRD perusahaan bisa mengingatkan pekerjanya agar segera menarik dana BSU yang sudah cair. Karena BLT Rp600 ribu tersebut bisa hangus jika tidak diambil sampai tanggal 20 Desember 2022.

“Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali ke kas negara,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Antara, Selasa, 13 Desember 2022.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana BSU 2022 di Kantor Pos, berikut 3 cara pencairan yang ditetapkan oleh Kemnaker:

1. Penerima atau pekerja/buruh bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat (tidak perlu sesuai dengan alamat KTP)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x