SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 di 3 cara berikut dan cairkan sebelum 20 Desember.
Seperti diketahui, pemerintah masih mencairkan BSU 2022 kepada 1 juta pekerja yang memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Di mana BSU Rp600.000 hingga 20 Desember 2022 hanya bisa dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia.
Besaran dana BSU yang diberikan adalah Rp600.000 per pekerja yang dicairkan secara tunai oleh Petugas Kantor Pos.
Baca Juga: Link Download Buku Dasar Dasar Kuliner Fase E Kelas 10 SMK Kurikulum Merdeka Tahun 2022 untuk Guru
Ada 3 cara untuk mengecek daftar nama penerima BSU 2022.
Pertama, cek di laman kemnaker.go.id
Kedua, cek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ketiga melalui aplikasi PosPay