SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah daftar UMK 2023 se-Riau, Kota Dumai miliki UMK tertinggi. Cek daftar kabupaten dan kota lainnya di Riau di sini.
Pemerintah telah resmi menetapkan UMP dan UMK di provinsi Riau.
Di mana UMK tertinggi 2023 di Riau dimiliki oleh Kota Dumai.
Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung Harga Rp1 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya
Penetapan UMK 2023 di Kota Riau ini berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi riau.go.id.
UMK 2023 di Riau ini akan mulai diterapkan pada awal tahun yakni 1 Januari 2023.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pada 1 Januari 2023.