Kabupaten dan Kota Mana dengan UMK Tertinggi dan Terendah 2023 di Jawa Tengah? Cek Daftarnya di Sini

- 9 Desember 2022, 08:20 WIB
Daftar UMK terbaru 2023 di kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah.
Daftar UMK terbaru 2023 di kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek daftar UMK terbaru 2023 di kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah.

Daftar UMK 2023 tertinggi dan terendah di kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada artikel ini.

UMK 2023 pada kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Penetapan UMK 2023 di kabupaten dan kota yang berada di provinsi Bali ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Baca Juga: Cek Kabupaten dan Kotamu, Inilah UMK Terbaru 2023 untuk Bali, Kabupaten Badung Capai Rp3,1 Juta

Pekerja yang ada di wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah wajib mengetahui daftar UMK 2023 terbaru di masing-masing kabupaten dan kotanya.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Jatengprov.go.id inilah daftar UMK terbaru 2023 untuk kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.

1. Kabupaten Cilacap
UMK 2023: Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas
UMK 2023: Rp 2.118.123,64

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x