SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar tahun 2023.
Pengumuman besaran UMK 2023 Provinsi Jawa Barat dibacakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate pada Rabu 7 Desember 2022.
Menurut Rachmat besaran UMK 2023 itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan kenaikan UMK rata-rata 7,09 persen.
UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Perlu diketahui sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar 7,88 Persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, pada tahun 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.
UMP 2023 tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.