SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah daftar UMK 2023 untuk Provinsi Jawa Timur.
Kota Surabaya merupakan yang tertinggi untuk UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur yakni Rp 4.525.479,19.
Pemerintah telah selesai menetapkan UMP dan UMK 2023 di 34 Provinsi.
Begitu juga dengan Provinsi Jawa Timur, di mana besaran UMK di Provinsi Jawa Timur ini terdiri dari 29 Kabupaten serta 9 Kota yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang berlaku di Provinsi Jawa Timur ini adalah sebagai batasan minimal upah yang berlaku untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur.
Besaran UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur ditetapkan berdasarkan dari Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, inilah daftar UMK 2023 di Provinsi Jawa Timur.