SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 di Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, hingga Bandung.
Melalui konferensi persnya, Rabu, 7 Desember 2022, Pemda Jawa Barat mengumumkan keputusan UMK yang berlaku mulai Januari 2023 di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang telah ditanda tangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
Diketahui ada 27 wilayah dengan penetapan Upah Minimum terbaru yang akan berlaku mulai tahun depan.
Sebelumnya, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2023 tertinggi di Jabar. Namun, setelah adanya keputusan itu, Kabupaten Karawang unggul dengan UMK Rp5.176.179,07.
UMK 2023 di sejumlah wilayah Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen dari 2022 yang wajib dibayakan oleh pengusaha mulai tanggal 1 Januari 2023 untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini daftar UMK 2023 di Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, hingga Bandung.