Daftar UMK 2023 se-Jawa Barat, Karawang Tertinggi dengan Rp5.176.179, Ini Upah Minimum Kota Bekasi-Depok

- 9 Desember 2022, 08:00 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, hingga Bandung.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, hingga Bandung. /Pixabay/EmAji/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 di Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, hingga Bandung.

Melalui konferensi persnya, Rabu, 7 Desember 2022, Pemda Jawa Barat mengumumkan keputusan UMK yang berlaku mulai Januari 2023 di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang telah ditanda tangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.

Diketahui ada 27 wilayah dengan penetapan Upah Minimum terbaru yang akan berlaku mulai tahun depan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Kroasia vs Brazil Hari Ini, Nonton Perempat Final Piala Dunia di SCTV-Indosiar 9 Desember 2022

Sebelumnya, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2023 tertinggi di Jabar. Namun, setelah adanya keputusan itu, Kabupaten Karawang unggul dengan UMK Rp5.176.179,07.

UMK 2023 di sejumlah wilayah Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen dari 2022 yang wajib dibayakan oleh pengusaha mulai tanggal 1 Januari 2023 untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

 

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini daftar UMK 2023 di Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, hingga Bandung.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x