SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Provinsi Jawa Tengah. Ada Cilacap, Kudus, Demak, hingga Kota Semarang. Ini daftar lengkapnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran UMK untuk semua kabupaten dan kota tahun 2023.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Penetapan besaran UMK Jawa Tengah 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Besaran UMK tertinggi di Jawa Tengah tercatat dari Kota Semarang yakni sebesar Rp3.060.348,78.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah dengan besaran Rp1.958.169,69.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Jawa Tengah 2023 di 35 kabupaten dan kota di Jateng tahun 2023, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah.
Daftar UMK se-Provinsi Jawa Tengah (Jateng)