SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah UMK terbaru 2023 di kabupaten dan kota se-Provinsi Bali.
UMK tertinggi 2023 se-provinsi Bali berasal dari Kabupaten Badung yang mencapai Rp3,1 juta.
Segera cek UMK terbaru 2023 untuk kabupaten dan kota di wilayahmu khususnya di Provinsi Bali.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di mana peneteapan UMK di kabupaten dan kota di Bali ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Sebagai contohnya, UMK 2023 yang berada di Kota Denpasar naik dan berada di angka Rp2.994.646,14.
UMK 2023 di kota Denpasar tersebut naik sekitar 6,839 persen atau Rp191.720,14.
Di mana untuk tahun 2022 ini, UMK di Kota Denpasar yakni sebesar Rp2.802.926,00.