SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah disahkan pada 28 November 2022.
Saat ini, beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Riau sedang menggodok kenaikan UMK 2023.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran UMK 2023 Pekanbaru naik menjadi Rp3.319.023.
"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal dikutip Seputarlampung.com pada 5 Desember 2022.
Baca Juga: Profil 7 SMP Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai Rerata UN, SMPN 1 Bekasi Teratas
UMK 2023 di Pekanbaru disepakati naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675 menjadi Rp3.319.023.
Kota Dumai menjadi wilayah yang mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi di Provinsi Riau.
Pemkot Dumai mengusulkan adanya kenaikan UMK 2023 menjadi Rp3.723.278.
Berikut rincian usulan UMK 2023 di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau: