Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah Kota Ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota 8,03 Persen

- 6 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen*
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen* /iqbalnuril/pixabay

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah kota ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota sebesar 8,03 Persen.

Kota Bandar Lampung terletak di wilayah yang strategis karena merupakan daerah transit kegiatan perekonomian antar pulau Sumatera dan pulau Jawa.

Sehingga menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan Kota Bandar Lampung sebagai pusat perdagangan, industri, dan pariwisata. 

Selain itu, dalam sistem perkotaan nasional, Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat perdagangan dan jasa regional, pusat distribusi dan koleksi, pusat pendukung jasa pariwisata, dan pusat pendidikan tinggi.

Baca Juga: 50 Posisi Loker BUMN untuk Lulusan SMA Hingga S1, Rekrutmen Internship Program PT Pelindo, Dapat Fasilitas Ini

Sejak 26 November 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022  tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Lampung Tahun 2023.

Penguatan perekonomian lokal dilakukan dengan membentuk masyarakat yang produktif dan berdaya saing melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pemanfaatan teknologi informasi.”
UMR adalah upah minimum regional. Perbedaan UMK dan UMP dapat dilihat dari peraturan atau hukum yang ditetapkan.

Bila UMK diatur oleh gubernur, maka UMP diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja, tepatnya, Permenaker Nomor 226 Tahun 2000.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x