Ini 2 Cara untuk Daftar DTKS Tahap 4 di DKI Jakarta, Bisa Dapat PKH hingga KJP Plus, 7 Golongan Dikecualikan

- 26 November 2022, 07:20 WIB
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta /

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga HP Vivo Terbaru November 2022 di Bawah Rp2 Juta, Ada Vivo YO1 hingga Vivo Y16

1. Tidak berstatus sebagai warga DKI Jakarta

2. Tidak memiliki KTP DKI Jakarta

3. Tidak berdomisili di wilayah Jakarta

4. Memiliki mobil dan rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Pegawai BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR dan DPRD

6. Dinilai tidak miskin atau kurang mampu

7. Sumber air utama yang digunakan untuk minum merupakan kemasan bermerek

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa mendaftar DTKS tahap 4 dengan 2 (dua) cara secara online:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang Rp4,2 Juta, Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x