SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4.
Adapun bagi keluarga yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan berbagai skema bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.
Bansos yang diberikan bisa berasal dari APBN yakni PBI, PKH, dan BPNT.
Kemudian bansos dari APBD yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.
Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK
Adapun pendaftaran DTKS tahap 4 akan mulai dibuka pada 15 November hingga 15 Desember 2022.
Adapun syarat untuk mendaftar DTKS tahap 4 di DKI Jakarta adalah:
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
2. Memiliki KTP DKI Jakarta