Bisa Dapat Berbagai Bansos Mulai dari KJP Plus hingga PKH pada 2022, Ini Cara Mudah untuk Daftar DTKS Tahap 4

- 14 November 2022, 07:40 WIB
Segera daftar DTKS Tahap 4/ Tangkapan layar Instagram dinsosdkijakarta
Segera daftar DTKS Tahap 4/ Tangkapan layar Instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4.

Adapun bagi keluarga yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan berbagai skema bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.

Bansos yang diberikan bisa berasal dari APBN yakni PBI, PKH, dan BPNT.

Kemudian bansos dari APBD yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.

Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Adapun pendaftaran DTKS tahap 4 akan mulai dibuka pada 15 November hingga 15 Desember 2022.

Adapun syarat untuk mendaftar DTKS tahap 4 di DKI Jakarta adalah:

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta

2. Memiliki KTP DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x