Dana KJMU Tahap 2 2022 Sudah Cair ke 16.708 Mahasiswa per 11 November 2022, Cek Daftar Penerimanya di Link Ini

- 19 November 2022, 14:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

Sebagai catatan, penerima KJMU wajib melakukan 6 (enam) hal ini:

  1. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah
  3. Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih
  4. Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu
  5. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya.
  6. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan: a) fotokopi ijazah yang dilegalisir, b) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir, dan 3) Hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 SMA Halaman 124 Pengayaan Kurikulum Merdeka Belajar

Itulah cara untuk mengecek daftar penerima KJMU tahap 2 2022 dan 6 kewajiban yang harus dilakukan oleh penerimanya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah