Login siakba.kpu.go.id, Begini Cara Daftar Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIAKBA

- 16 November 2022, 10:40 WIB
Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Aplikasi SIAKBA/tangkap layar dari laman siakba.kpu.go.id
Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Aplikasi SIAKBA/tangkap layar dari laman siakba.kpu.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran badan Adhoc PPK dan PPS di Pemilu 2024. Segera login siakba.kpu.go.id!

Untuk pendaftaran calon anggota badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan melalui website resmi SIAKBA.
Jadwal pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 diperkirakan akan dibuka pada akhir November 2022. Untuk tanggal pastinya, Anda bisa pantau laman media sosial KPU RI atau langsung kunjungi laman website kpu.go.id.

Rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk Pemilu 2024.

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Mau Dapat Berbagai Macam Bansos? Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 di dtks.jakarta.go.id

Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual.

Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Bank Muamalat Indonesia, Cek Posisi, Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaan di Sini

Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Melalui aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas, jelasnya.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Berikut cara mendaftarnya, yakni:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah