SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak daftar Hari Libur Nasional (HLN) 2023 dan libur cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Rinciannya yakni terdapat 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama pada 2023.
Keputusan ini tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Informasi Hari Libur Nasional dan cuti bersama ini diperlukan bagi masyarakat, terutama para pegawai negeri sipil (PNS).
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.