Gaji ke-13 Cair untuk 7 Golongan ASN Ini, PNS, TNI, dan Polri yang Cuti Tidak Diberikan? Ini Penjelasannya

- 1 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi PNS yang terima gaji ke 13 tahun 2022.
Ilustrasi PNS yang terima gaji ke 13 tahun 2022. /Menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Memasuki bulan Juni, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengetahui informasi terbaru terkait pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, hingga Polri.

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis kriteria dan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk tahun 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapat gaji ke 13 yang nilainya lebih besar dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK, Segera Cek Website PIP Kemdikbud, Adakah Namamu?

Berapa besaran gaji ke 13 tahun 2022? Serta kapan Gaji 13 cair untuk PNS, TNI, Polri, hingga PPPK? Simak informasi berikut ini.

Jadwal Cair Gaji ke 13 2022

Jadwal pencairan gaji ke 13 tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Permen tersebut berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022.

Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran PPDB 2022 Tahap 2 Sumatera Utara Zona 1-3 Berikut, Apa Saja Persyaratannya?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x