SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Ada tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Ada 15 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
Dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id berikut ini adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah:
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023:
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek